Katanya Bantuan Berasal Dari Kantong Pribadi Anggota DPRD Gresik, Tapi Mereka Kok Masih Minta Fee
-Lenterahukum - Papan nama proyek pengerjaan drainage Di Desa Banjaragung yang baru dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini, selain nominal anggaran, dalam banner tersebut juga tertulis siapa pelaksananya, termasuk volume dan panjang nya, tetapi sayang sekali dalam papan nama tersebut tidak ditulis bantuan tersebut berasal dari siapa ,hanya tertulis Bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran 2024 tetapi tidak disebutkan dengan jelas siapa orang baik hati yang rela menyumbang duit milyaran rupiah tiap tahunnya untuk pembangunan desa di kabupaten gresik, hingga kini donatur tersebut masih misterius,
Kalau benar bantuan tersebut berasal dari bantuan pihak ketiga baik perorangan, lembaga sosial maupun pemerintah pusat itu akan lebih ringkas cara penyerapanya, sifatnya hibah ,otomatis dikerjakan secara swakelola dan tidak perlu dilelang, tidak harus dikerjakan oleh pihak ketiga dalam mekanisme penunjukan langsung, pihak desa hanya membentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang berasal dari unsur masyarakat setempat, beda dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten kota ditiap daerah , mekanismenya harus melalui sistem pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.